KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Rp30 M ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Blueray Cargo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti fakta persidangan dugaan aliran suap Rp30 miliar kepada pegawai senior Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, analisis jaksa di sidang tuntutan terdakwa John Field bisa menjadi acuan untuk memetakan peran Dedi Congor dalam meloloskan barang impor milik Blueray.
"Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (23/6/2026).
Saat ini, KPK masih mengusut perkara suap Blueray Cargo dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aliran dana dari PT Blueray kepada pihak lain, termasuk Ahmad Dedi.
"Di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR ini kepada pihak-pihak lain, salah satunya saudara AD," terangnya.
Budi menegaskan, fakta yang terungkap di persidangan John Field dan keterangan saksi dalam penyidikan berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK mengembangkan perkara.
"Tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," jelas Budi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Uang itu disebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga dibagikan John kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut pemberian kepada Dedi Congor tercatat dalam laporan keuangan internal terkait penyaluran dana ke pihak Bea Cukai.
"Berdasarkan keterangan Terdakwa I (John Field), pemberian kepada Ahmad Dedi dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode 'Sales 1'," ujar Takdir Suhan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menilai Dedi Congor ikut menikmati aliran dana tersebut sekaligus memiliki peran dalam rangkaian perkara suap itu.
"Kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," tuturnya.
"Makanya, tadi kami pun menyusun analisis (tuntutan) bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," kata Takdir.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





