Adam Deni Akui Intimidasi Pemilik Ruko Pakai Airsoftgun karena Tak Terima Temannya Dimarahi
BeritaNasional.com - Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) telah mengakui alasannya melakukan tindakan arogan selama dua hari berturut-turut terhadap pemilik ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku tidak terima temannya dimarahi pemilik ruko.
“Karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia gak terima. Makanya ke situ,” kata Bima saat dihubungi awak media pada Selasa (23/6/2026).
Bima menyebut kedatangan pertama dilakukan Adam Deni sebagaimana video viral di media sosial melakukan intimidasi ke pemilik ruko dengan airsoftgun yang diselipkan di belakang pinggang, Rabu (17/6/2026).
“Kalau dia nggak sampai ngacungin, cuman itu kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu gak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancem saksi yang di sana,” ungkap Bima..
Lalu pada hari berikutnya, Adam Deni ternyata datang kembali dengan merusak sejumlah fasilitas di ruko. Saat itulah pemilik ruko segera melapor ke aparat kepolisian untuk menangkap Adam Deni, Kamis (18/6/2026).
“Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia. Itu di TKP kita mengamankannya dia. Sementara nggak ada sih (perlawanan) kemarin,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan pengrusakan karena emosi. Sedangkan soal airsoftgun yang dibawanya, hanya digunakan untuk mengintimidasi pemilik toko.
“Kalau itu sih dia bilang ya emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja,” ujar Bima.
Di sisi lain, Adam Deni dipastikan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan aksi intimidasi dan pengrusakan. Sebagaimana Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif.
“Tes urine-nya negatif,” kata Bima.
Perlu diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dijerat Pasal 521 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu untuk barang bukti juga turut disita satu unit airsoftgun yang diduga digunakan Adam Deni saat kejadian. Sedangkan untuk kerugian dari pemilik ruko akibat kerusakan dialami, ditaksir mencapai Rp15 juta.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







