Selebgram @Woodyrman Tersangka Penganiayaan Sesama WNA Brunei di Jaksel, Begini Kronologinya
BeritaNasional.com - Selebgram inisial MIA (33) dengan 23,7 ribu pengikut di akun Instagram @Woodyrman harus mendekam dibalik jeruji besi rutan, setelah terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan sesama Warga Negara Asing (WNA) Brunei Darussalam, MHF (30).
Kasus ini berhasil diungkap Jajaran Polda Metro Jaya. Kronologi kasus ini bermula dari penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026) lalu.
“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Saat itu, MHF bersama rekannya sedang berada di lokasi, tiba-tiba datang MIA menggunakan mobil bersama rekannya. Saat turun dari kendaraan, tersangka membawa paper bag berwarna hitam diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumen di area pintu masuk Blok M Hub.
“Perdebatan tersebut kemudian bergeser ke depan Restu Sport. Tidak lama setelah itu, terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ungkap Budi.
Aksi penganiayaan itu terekam sebuah video dan viral di media sosial, di situ terlihat MHF yang telah terkapar dan sedang mendapat pertolongan dari rekan-rekannya di trotoar depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru.
“Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026,” terangnya.
Setelah itu, petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap MIA pada Senin (25/4/2026) kemarin.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap motif dari aksi penganiayaan yang dilakukan MIA terhadap korban sesama Warga Brunei Darussalam. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Akibat tindakan penganiayaan tersebut, MIA telah dijerat sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan kematian.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







