Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Angkat
BeritaNasional.com - Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan tersangka inisial SS alias RAS di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026) dini hari. SS ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat istrinya yang terjadi di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.
"Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Penyergapan ini dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka dari hasil pemeriksaan beberapa saksi pada Rabu (17/6/2026) malam
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menginap bersama keluarga di sebuah kamar hotel. Namun saat petugas tiba, tersangka sedang berada di luar hotel, sehingga tim melakukan pengawasan hingga SS kembali ke hotel.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," terang Arsya.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka SS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO selaku yang menangani kasus.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas berupa kartu perbankan, serta barang-barang lain yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap kronologi hingga motif dari tindak pidana yang dilaporkan korban.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Arsya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






