Tersangka Paulus Tannos Kembali Gugat Praperadilan, KPK Beri Pesan Begini
BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas gugatan kali kedua Paulus, KPK pun memberi pesan kepada pria yang berusia 71 tahun itu agar lebih fokus pada proses hukum yang menimpanya.
"Nah oleh karena itu kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya. Daripada melakukan pengujian di praperadilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Apalagi, lanjut Budi, gugatan praperadilan sebelumnya juga sudah diputuskan hakim bahwa penetapan tersangka Paulus Tannos telan memenuhi aspek formil dalam penyidikan di KPK.
Diketahui, Paulus Tannos pernah menggugat praperadilan ke pengadilan yang sama terkait penangkapan dirinya di Singapura, namun ditolak karena namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Di mana dalam uji formil sebelumnya juga sudah diputuskan dan ditetapkan oleh Hakim bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan di KPK, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Gitu ya," jelasnya.
"Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi proses hukum ya sepatutnya yang bersangkutan bisa lebih fokus ini ya, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuh Budi.
Diketahui, saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisinya yang saat ini memasuki tahapan ketujuh ari total delapan tahapan. KPK pun menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna untuk dihadirkan sebagai saksi ahli KPK pada sidang ekstradisi di Singapura. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






