KPK Apresiasi Putusan Praperadilan yang Tolak Permohonan Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Maret 2026 | 19:56 WIB
Lima buronan kasus korupsi yang menjadi fokus pengejaran KPK. (Foto/Doc. KPK)
Lima buronan kasus korupsi yang menjadi fokus pengejaran KPK. (Foto/Doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos. 

Hal itu berkaitan dengan tidak dapat diterimanya permohonan Paulus Tannos karena berstatus buron dan tidak memenuhi kewajiban hadir pada tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme hukum. 

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Paulus Tannos, di mana permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan hakim menguraikan status buron Paulus Tannos tetap berlaku karena tidak memenuhi panggilan penyidik serta tidak hadir dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan KUHAP 1981. 

“Kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan. Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam penguasaan hukum Indonesia,” katanya.

Majelis hakim juga menilai terdapat tindakan penghindaran dari proses hukum. Kondisi tersebut membuat pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan. 

“Oleh karena PT berstatus DPO maka PT tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Karena itu permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Putusan tersebut semakin menguatkan dasar hukum penyidikan yang dilakukan lembaganya. 

“Hal ini semakin menguatkan proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Budi memastikan penanganan perkara tetap berada dalam koridor prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyidikan berlangsung profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang memadai. 

“KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: