KPK Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Tetap Berjalan meski Jamdatun Absen Bersaksi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:26 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemulangan buron korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia akan berjalan sesuai rencana.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Tannos di Singapura.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan Jamdatun tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025.

Pendapat hukum tersebut dinilai konsisten dengan keterangan saksi ahli yang diajukan dari pihak Paulus Tannos.

"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (11/2/2026).

"Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," imbuhnya.

Ia menambahkan affidavit dari Jamdatun sudah dikirimkan lantaran keterangannya sejalan dengan ahli yang diajukan Paulus Tannos.

"Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan," kata dia.

Menurut Budi sidang masih menunggu kemungkinan adanya saksi ahli tambahan dari pihak Tannos. Putusan tahap pertama sidang ekstradisi dijadwalkan keluar sekitar tiga bulan ke depan.

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," jelasnya.

Ia menyebut KPK optimistis ekstradisi dapat berjalan mulus. Seluruh dokumen ekstradisi telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada Pengadilan Singapura.

"KPK tentunya optimistis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," lanjut Budi.

Menurutnya, KPK mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri.

"Termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," tandas Budi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: