KPK Soroti Kerentanan Korupsi Pajak Sawit dan Tekankan Reformasi Tata Kelola
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin yang melibatkan korporasi sawit harus dibaca sebagai peringatan keras terhadap lemahnya tata kelola sektor tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP menjadi momentum penting memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak masih menjadi ruang rawan transaksi gelap.
"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional," ucapnya.
Kerentanan ini sebelumnya telah dipetakan KPK melalui kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada 2020–2021.
Kajian tersebut menemukan berbagai persoalan fundamental, termasuk lemahnya sistem administrasi, ketidaksesuaian data, hingga pemeriksaan yang belum optimal terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
"Kajian tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait SPOP," katanya.
Ia menambahkan studi kasus di Provinsi Riau menunjukkan selisih signifikan antara luas lahan dalam izin dan luas lahan yang menjadi objek pajak berbagai sektor P5L.
"Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian SPOP sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP," tutur Budi.
KPK juga menyoroti ketidakselarasan data perizinan perkebunan sawit, termasuk perbedaan luas lahan dalam IUP dan lahan yang dikuasai perusahaan.
Menurut KPK, tidak semua KUD dan pedagang pengumpul memiliki NPWP, sementara DJP dinilai masih memiliki keterbatasan data sektor sawit.
Budi mengatakan ketiadaan basis data komprehensif bukan sekadar mengurangi potensi penerimaan, tetapi juga membuka ruang terjadinya permufakatan jahat.
"Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, akan terus menghantui sektor perpajakan," tegasnya.
KPK kemudian merumuskan tiga rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola perpajakan sektor sawit: pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta pembangunan sistem aplikasi terpadu; percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI); serta revisi PMK 48/2021 guna memperkuat verifikasi digital dokumen SPOP.
Ia memastikan KPK akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan penguatan akuntabilitas menjadi faktor kunci menutup celah korupsi.
"Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







