Menkes Pastikan 120 Ribu Pasien Katastropik Direaktivasi PBI dan Tetap Dilayani
BeritaNasional.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah bersama DPR RI sepakat memastikan seluruh layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak terhenti.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, menyusul temuan puluhan ribu pasien katastropik yang keluar dari status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
"Keputusan bagusnya adalah pemerintah dan DPR ingin benar-benar melayani masyarakat agar layanan kesehatannya tidak berhenti, khususnya untuk penyakit Katastropik," ujar Budi di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan persoalan yang mencuat tidak hanya terkait layanan cuci darah, melainkan seluruh penyakit yang jika terapinya terhenti berpotensi mengancam nyawa.
"Walaupun yang ramai kemarin adalah cuci darah sebenarnya, banyak layanan-layanan lain yang sifatnya Katastropik. Katastropik ini artinya kalau kita hentikan saja bisa sehari, seminggu, atau sebulan itu konsekuensinya nyawa," katanya.
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah mengidentifikasi data pasien katastropik yang terdampak perubahan desil bantuan sosial.
"Ada 120.000 hasil catatan saya dengan BPJS orang-orang yang mengalami penyakit katastropik yang berubah desil PBI-nya. Sehingga keluar dari status PBI salah satunya sekitar Rp20.000-an," ucapnya.
Ia merinci kelompok pasien yang terdampak, mulai dari pasien cuci darah, stroke, jantung, hingga kanker dan thalasemia.
"Ini adalah pasien cuci darah, tapi ada juga puluhan ribu yang pasien stroke dan jantung. Ini kan yang setiap hari harus minum obat, kemudian ada treatment-treatment yang tidak boleh berhenti," kata Budi.
"Ada juga puluhan ribu pasien kanker karena kita pahami kemoterapi itu kalau jalan juga kan jangka panjang itu juga tidak boleh berhenti," lanjutnya.
Selain itu, pasien radioterapi dan anak dengan thalasemia juga berada dalam kategori tersebut.
"Anak-anak kita yang terkena thalasemia yang harus selalu ditransfusi darah itu kalau berhenti juga bisa mengakibatkan fatalitas," tutur Budi.
Ia memastikan pemerintah dan DPR telah menyetujui reaktivasi status PBI bagi seluruh 120 ribu pasien tersebut.
"Nah 120.000 pasien-pasien atas katastropis ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," jelasnya.
Dengan reaktivasi itu, seluruh pasien dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan tanpa hambatan biaya.
"Sehingga dengan demikian mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah," ucapnya.
Menkes menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien katastropik yang sempat keluar dari PBI.
"Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat. Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bawa untuk layanan-layanan katastropis. Bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," tegasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







