Ketua Komisi III DPR RI Tolak Hukuman Mati untuk ED
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penegakan hukum terhadap ED, ayah yang menghabisi nyawa F di Pariaman Sumatera Barat harus mempertimbangkan kondisi batin dan motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Ia menolak penerapan hukuman mati terhadap ED, sebaliknya merasa berempati kepada ED karena anaknya mengalami hal tragis tersebut.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Ia menyatakan tindakan menghilangkan nyawa tetap tidak dapat dibenarkan, namun proses hukum wajib menelaah konteks psikologis yang dialami ED.
“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” tuturnya.
Habiburokhman menambahkan ada kemungkinan unsur pembelaan terpaksa yang dipicu guncangan jiwa luar biasa.
“Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana,” katanya.
Atas dasar itu, ia menegaskan hukuman maksimal tidak relevan dengan konstruksi hukum yang berlaku.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana,” terangnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







