Komisi III DPR Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah di Sulawesi Selatan

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB
Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa tanah di wilayah hukum Polda  Sulawesi Selatan (Sulsel), di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Kasus tersebut, terkait dengan sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian yang sudah inkrah. Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan, Polda Sulsel berkomitmen melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme. Komisi III berkomitmen akan bantu dan kawal penganggaran dana tersebut. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: