Komisi III DPR Hadirkan Warga Lampung Terkait Dugaan Penimbunan BBM Pertalite

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:16 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghadirkan Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di Lampung, pada rapat dengar pendapat di ruang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Habiburokhman menyoroti kasus ini lantaran tak sesuai dengan pedoman penegakan hukum di KUHP baru. Habiburokhman mengatakan, KUHP baru bukan hanya atur soal tindak pidana, larangan-larangan saja, tapi ada aturan umum ada pedoman di buku ke satu yang harus kita pahami bersama untuk menjalankan pasal pasal atau larangan tersebut (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: