Bersimpati ke Korban, Dude Harlino dan Istri Kembalikan Rp5,25 M Honor BA PT Dana Syariah
BeritaNasional.com - Aktor Dude Harlino telah mengembalikan uang sebanyak Rp5,25 miliar dari hasil honor bersama istrinya Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Dittipideksus Bareskrim Polri.
Pengembalian ini diputuskan Dude sebagai wujud empatinya kepada para korban atas kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut dana PT. DSI yang merugikan ratusan korban.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” kata Dude saat ditemui awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dude menambahkan, sebenarnya sejak kasus ini mulai disidik aparat kepolisian dirinya telah ingin mengembalikan uang tersebut. Namun baru terlaksana hari ini setelah didampingi tim kuasa hukumnya, Haris Azhar.
“Iya, sebenarnya saya sudah lama berdiskusi sama Bang Haris, tapi memang pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya,” ugkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dude, Haris Azhar menjelaskan, sejak awal menjalani kerja sama dengan PT DSi, kliennya telah berhati-hati. Namun, dugaan kecurangan yang akhirnya terkuak dalam skema bisnis PT DSI di luar dari pengetahuannya.
“Sudah melihat itu, sudah memeriksa itu. Cuman belakangan memang baru keungkap bahwa ada bau amis di di DSI ini. Dan Dude kan nggak punya kewenangan untuk tahu bau amis itu di waktu yang awal,” ucapnya.
Menurut Haris, kasus yang menimpa PT DSI ini menjadi pelajaran bagi Dude dan Alyssa.
“Pembelajaran, Dude pelajarannya adalah mungkin kalau dari saya menafsirkannya, Dude belajar bahwa sesuatu yang sudah resmi di negeri ini di kemudian hari bisa tiba-tiba jadi tidak resmi gitu. Nah, jadi akhirnya ada risiko-risiko yang seperti ini. Itu mungkin pembelajarannya,” sambung dia.
Terpisah, Kepala Tim (Katim) Penyidik, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan telah menerima pengembalian uang dari Dude Herlino sebagai BA dari PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025.
“Dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar. Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ucap Susatyo saat dihubungi.
Selain pelaksanaan penyitaan, Susatyo menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Dude guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Saat ini Penyidik telah melakukan penyerahan 3 TSK kepada JPU, sementara 2 TSK lain masih dalam pemberkasan,” terang dia.
Setelah ini, Susatyo menyebut penyidik masih terus melakukan penelusuran aset aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para Lender sebagai korban.
“Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan,” terang dia.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.
Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Dari situ, total penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






