3 Tersangka Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia Diperiksa Senin Pekan Depan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 15:50 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai. (Beritanasional/Istimewa)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai. (Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyiapkan agenda pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan fraud penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Senin (9/2/2026) pekan depan.

Mereka yang bakal dipanggil adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada Senin," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (6/2/2026).

Selain panggilan tersangka, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi ahli untuk dimintai keterangan. 

Mereka adalah ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, sampai ahli keuangan syariah dari DSN MUI untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sejalan dengan agenda pemeriksaan, penyidik masih menelusuri aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana dengan mengidentifikasi harta yang diduga disembunyikan. Tujuannya, diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang leader yang mewakili 146 orang.

Modus PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan. Atas hal itu, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” jelasnya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Selain itu, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: