Ajukan Gelar Perkara Khusus, Kubu Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Juli 2026 | 19:25 WIB
Pengacara dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo (Beritanasional/Bachtiar)
Pengacara dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kubu Bos PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) produksi gas N2O (nitrous oxide) Whip Pink merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikan pengacara dari dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo yang meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata Rizky saat ditemui di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sebab, Rizky mempertanyakan penetapan tersangka mereka memakai aturan kesehatan. Padahal, produk merek Whip Pink berisi gas N2O adalah bahan tambahan pangan atau food additive yang digunakan pada industri kuliner sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.

"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" tutur Rizky 

"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," sambung dia.

Di sisi lain, Rizky menjelaskan sejak adanya kasus jatuhnya korban diduga akibat konsumsi Whip Pink. Ia menyebut kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.

Sampai akhirnya pertemuan dengan BPOM berlangsung pada 27 Februari 2026. Saat itu, Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku Bos PT. SSS telah menanyakan prosedur untuk memperoleh izin edar dan kesediaan seluruh persyaratan administrasi.

"Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar," ujarnya.

Namun sampai 26 April 2026, PT. SSS telah kembali bersurat kepada BPOM untuk meminta kejelasan terhadap Whip Pink. Namun belum mendapat jawaban terkait regulasi yang mengatur untuk persyaratan izin edarnya.

“Sudah, informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasinya, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM sebetulnya ada nggak sih?” sebutnya.

Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain menyebut penahan dilakukan setelah keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) kemarin.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026). 

Mereka berdua ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan. 

Duduk Perkara Kasus

Sementara kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan, dengan langkah awal membongkar adanya 16 gudang produk Whippink di 12 Kota milik dari PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Kemudian, untuk gambaran omset, perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. 

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT. SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: