Berkas 3 Tersangka PT Dana Syariah İndonesia Sudah P21, Segera Naik Sidang
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan fraud (kecurangan) dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Bareskrim Polri mengungkap hasil tiga berkas terhadap tersangka Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) dinyatakan lengkap (P21).
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya pada Sabtu (20/6/2026).
Dengan demikian, setelah tahap kedua ini selesai, kasus tiga tersangka tersebut segera naik ke meja persidangan.
Sementara itu, berkas perkara tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka korporasi saat ini terus dilengkapi secara terpisah (splitsing).
“Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” ujar Ade Safri.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus ini setelah menerima lima laporan polisi. Lantas, ada tambahan data terbaru yang dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lain.
Para tersangka diduga menyalurkan pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Akibat dari keputusan yang berujung kasus fraud (kecurangan), sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







