Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Jual Beli SPPG

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:32 WIB
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Harimas Sihombing (rompi pink) sebagai tersangka jual beli SPPG. (BeritaNasional/Bachtirudin Alam)
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Harimas Sihombing (rompi pink) sebagai tersangka jual beli SPPG. (BeritaNasional/Bachtirudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Glory menjadi tersangka kelima setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik langsung melakukan gelar perkara dengan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan Saudara GHS sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis (18/6/2026).

Pada kesempatan yang sama, Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Glory diduga berperan mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Semua itu dilakukan Glory atas permintaan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH). Glory diberi akses untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang terafiliasi.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki Saudara GHS,” ujar Syarief.

Setelah menguasai titik SPPG, kata Syarief, yayasan milik Glory diduga menjual kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG lewat proses roll back. 

Para mitra bakal menyerahkan uang yang diduga mengalir ke Dadan.

“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada Saudara DH. Penjualan satu SPPG nilainya bervariasi. Ini sedang kami dalami. Kisarannya di angka puluhan juta hingga Rp100 juta,” ungkap Syarief.

Akibat keterlibatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Total Tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi turut bertambah, seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam oleh Kejagung.

Sebelumnya, ada lima orang tersangka. Yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Lalu, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG.

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka.

Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan lewat intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang berujung pada penyusunan tak sesuai Kerangka Acuan Kerja. 

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: