KJRI Johor Pulangkan 4 Nelayan WNI dari Malaysia

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:00 WIB
llustrasi nelayan memasuki Malaysia (Foto/Unsplash)
llustrasi nelayan memasuki Malaysia (Foto/Unsplash)

BeritaNasional.com - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru memulangkan 4 nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau. Mereka dipulangkan usai dibebaskan otoritas Malaysia.

KJRI menyatakan, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, jumlah total 6 awak kapal ditangkap Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

Keenam nelayan itu disebut masuk perairan Malaysia tanpa izin. Mereka saat ditangkap juga tak membawa dokumen perjalanan apapun.

Usai mendapatkan informasi penangkapan para nelayan itu, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler kepada otoritas terkait untuk menemui para nelayan.

KJRI juga memastikan kondisi para nelayan dalam keadaan baik. Selain itu KJRI juga memenuhi hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dan persidangan.

Dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.

Sedangkan 4 awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi. Setelah persidangan, keempat awak kapal tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru.

Usai berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan selanjutnya dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.

KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama.

Sedangkan 2 nakhoda yang masih menjalani proses hukum oleh otoritas Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran, kata KJRI Johor Bahru.


Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: