Tersangka Sony Sonjaya Setor 41 Nama ke Penyidik Kejagung
BeritaNasional.com - Tersangka Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyetorkan nama baru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Nama baru itu merupakan tambahan dari 26 menjadi 41 orang sebagaimana disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada Kamis (18/6/2026).
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi, bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," kata Krisna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Namun, Krisna belum bisa membeberkan nama 41 tokoh yang diduga terlibat dalam proyek Badan Gizi Nasional (BGN). Termasuk tak mengonfirmasi secara jelas 26 nama diduga terlibat yang sempat beredar di media sosial.
"Ada yang bener, ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar, ada yang benar, ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Krisna sempat menyebutkan, dari bukti chat, ada inisial NSD yang telah diserahkan kepada penyidik atas dugaan mengubah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah disetujui tanpa surat resmi.
"Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini,” ungkapnya.
“Jadi, tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," tuturnya.
Total Tersangka
Diketahui, dalam kasus korupsi ini, total ada lima tersangka. Mulai mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG.
Pelanggaran diduga dilakukan demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi oleh mereka. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Hal tersebut dilakukan lewat intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) berujung penyusunan tak sesuai kerangka acuan kerja (KAK). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





