KPK Dalami Status Kepegawaian Tersangka Budiman Bayu Prasojo melalui Pemeriksaan PNS Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepegawaian tersangka dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BPP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani.
Pendalaman tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan terhadap saksi dari internal Ditjen Bea dan Cukai dalam proses penyidikan yang masih berjalan terhadap Budiman.
"Saksi dari Ditjen Bea dan Cuka didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (18/6/2026).
Budiman satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sementara tersangka penerima lainnya telah memasuki tahap penuntutan.
"Di mana dalam rangkaian proses hukum terkait dengan perkara Bea dan Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan yaitu tersangka saudara BPP," ujarnya.
Menurut Budi, perkembangan perkara terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) yang tengah menyusun surat dakwaan.
"Sedangkan untuk pihak penerima lainnya sudah limpah ke penuntutan, proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU," kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







