Pemeriksaan ASN Bea Cukai, KPK Telusuri Status Tersangka Budiman Bayu Prasojo

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juni 2026 | 07:23 WIB
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepegawaian tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani.

Menurut Budi, pemeriksaan itu menjadi salah satu fokus dalam pendalaman terhadap saksi dari internal Ditjen Bea dan Cukai dalam proses penyidikan yang masih berjalan terhadap Budiman.

"Saksi dari Ditjen Bea dan Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan Budiman menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut yang masih berproses di tahap penyidikan KPK. Sementara tersangka lain telah memasuki tahap penuntutan.

"Di mana dalam rangkaian proses hukum terkait perkara Bea dan Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu tersangka saudara BPP," ujarnya.

Ia menambahkan, perkara terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.

"Sedangkan untuk pihak penerima lainnya sudah dilimpahkan ke penuntutan, proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU," kata Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-Januari 2026, Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan tersebut diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah serta menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC untuk dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian itu membuat barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut, terjadi sejumlah pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi dijerat Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu Prasojo, Rizal, Sisprian, serta Orlando juga dijerat Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: