Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Massa Penolak Padati Kawasan GBK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB
Massa penolak eksekusi telah memadati kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Massa penolak eksekusi telah memadati kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Massa penolak eksekusi telah memadati kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Jakarta Pusat menjelang proses pengosongan pada Kamis (18/6/2026) pagi.

Pantauan beritanasional.com, massa didominasi yang berkaos orange dari unsur mengatasnamakan pegawai Hotel Sultan dan berpakaian bebas telah memadati area lobby hotel.

Mereka turut berorasi di atas mobil komando sambil membentangkan beberapa spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap proses eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Meski demikian, pagar jeruji besi telah membentang dan sejumlah personel keamanan dari unsur Polisi dan TNI telah bersiaga di sekitar area. Mereka hadir untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.

Sementara untuk tahapan pengosongan akan dimulai oleh jurusita yang lebih dahulu membacakan penetapan pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB sebagai tanda dimulainya tahapan formal eksekusi.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri menyebut total personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 3.161 personel yang disebar ke beberapa titik area eksekusi.

"Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel," sebut Erlyn saat dihubungi awak media.

Menurut Erlyn, pengerahan personel gabungan bertujuan mengantisipasi potensi gangguan selama eksekusi. Di mana, diketahui jika area hotel sultan sebelumnya adalah lahan sengketa.  

"Gabungan TNI, polri, pemda," ujarnya.

Sekadar informasi, Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. 

Adapun, pelaksanaan di lapangan berada dalam kewenangan pengadilan melalui panitera atau jurusita, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: