Wakapolda Metro Pastikan Kelancaran Eksekusi Hotel Sultan: Putusan Sudah Inkracht
BeritaNasional.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menegaskan pengamanan yang diberikan personel gabungan dalam mengawal eksekusi Hotel Sultan hari ini didasari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penegasan itu disampaikan Dekananto saat memimpin apel gabungan aparat keamanan untuk persiapan eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
“Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata Dekananto saat apel, Kamis (18/6/2026).
Karena dasar putusan inkracht itulah, Dekananto menegaskan aparat sebagai representasi negara harus hadir untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.
“Atas putusan yang sudah inkracht, negara hadir mengamankan, menjamin, dan memastikan putusan pengadilan harus bisa terlaksana. Untuk itu, proses eksekusi harus berhasil,” tegasnya.
Dalam apel tersebut, Dekananto meminta seluruh danton dan danki memastikan pembagian zona area tugas dan tanggung jawab seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan.
“Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Saya minta nanti Pak Karo Ops, manpower atau kekuatan utama yang mem-backup Juru Sita dipersiapkan dengan betul,” tuturnya.
Sebelumnya, aktivitas masyarakat di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan dilakukan penyesuaian imbas aktivitas eksekusi lahan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Pengelola GBK bakal menutup sejumlah akses masuk dan beberapa fasilitas publik selama satu hari penuh. Penutupan ini dilakukan seiring eksekusi Blok 15 kawasan GBK yang selama ini menjadi lokasi bangunan Hotel Sultan.
"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (Blok 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," tulis keterangan dalam unggahan akun resmi @love_gbk, Rabu (17/6/2026).
Melalui pengumuman tersebut, pengelola GBK menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari pelaksanaan eksekusi. Sebagai gantinya, akses keluar masuk dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 khusus pejalan kaki.
Tak hanya pintu masuk, sejumlah fasilitas dan area publik yang berada di sekitar lokasi juga ikut terdampak. Fasilitas yang terdampak antara lain Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta akses Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC).
“Area dan kawasan GBK lainnya tetap beroperasi seperti biasa,” demikian keterangan pengelola GBK.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





