Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Beberapa Titik Akses GBK Ditutup
BeritaNasional.com - Aktivitas masyarakat di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat akan dilakukan penyesuaian, imbas aktivitas eksekusi lahan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) besok.
Sebab, pengelola GBK bakal menutup sejumlah akses masuk hingga beberapa fasilitas publik selama satu hari penuh. Penutupan ini seiring eksekusi Blok 15 kawasan GBK yang selama ini menjadi titik bangunan Hotel Sultan.
"Dalam rangka eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan (BLOK 15 Kawasan GBK), demi kelancaran dan kenyamanan #GBKPeople, maka akan dilakukan penyesuaian operasional," tulis keterangan dalam unggahan akun resmi @love_gbk dikutip Rabu (17/6/2026).
Dalam pengumuman tersebut, pengelola GBK bakal menutup sementara Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari pelaksanaan eksekusi. Sebagai gantinya, akses keluar masuk dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 khusus pejalan kaki.
Tak hanya pintu masuk, sejumlah fasilitas dan area publik yang berada di sekitar lokasi juga ikut terdampak. Seperti ditutupnya Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, hingga akses Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC).
“Area dan kawasan GBK lainnya tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” kata Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi dikutip dari Antaranews.
Oleh karena itu, PPKGBK bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” ucapnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu






