Tahun Ini Sertifikasi Wajib Halal Berlaku, Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan Waktu

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:30 WIB
Kepala Badan BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (BeritaNasional/dok BPJPH)
Kepala Badan BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (BeritaNasional/dok BPJPH)

BeritaNasional.com -  Pemberlakuan sertifikasi halal atau Wajib Halal yang diimplementasikan 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan sertifikasi halal produk yang dimiliki. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.

“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (17/6/2026) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Ia juga menegaskan pelaku usaha tidak perlu menunggu mendekati batas waktu implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Semakin cepat sertifikasi halal diperoleh, semakin besar peluang pelaku usaha memanfaatkan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

“Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: