Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Magang Nasional Perguruan Tinggi Tahap 2 Dibuka

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 08 Juni 2026 | 11:30 WIB
Masyarakat usia produktif beraktifitas di Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Masyarakat usia produktif beraktifitas di Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pendaftaran sertifikasi kompetensi peserta Magang Nasional Perguruan Tinggi Tahap 2 pada 8–19 Juni 2026 dibuka kembali melalui platform MagangHub. Program ini bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memberi kesempatan peserta untuk memeroleh sertifikat kompetensi yang diakui dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah menjelaskan sertifikasi kompetensi merupakan instrumen penting dalam memastikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dimiliki peserta memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja.

"Melalui sertifikasi kompetensi, peserta memperoleh pengakuan resmi atas kemampuan yang telah mereka bangun selama mengikuti program MagangHub. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah memenuhi standar yang dibutuhkan dunia kerja," terangnya, Senin (8/6/2026).

Ia kemudian menekankan dunia kerja membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya memiliki ijazah juga mampu menunjukkan kompetensi yang terukur dan sesuai kebutuhan industri.

Sertifikat kompetensi pun pada akhirnya menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan dunia industri atas kemampuan calon tenaga kerja.

Peserta bisa mendapatkan informasi lebih lanjut melalui platform resmi MagangHub Kemnaker di https://maganghub.kemnaker.go.id.

Berikut langkah mengikuti sertifikasi

1. Peserta melengkapi dokumen yakni foto, bukti persyaratan dasar, portofolio magang, serta dokumen pendukung lainnya apabila tersedia.

2. Peserta dapat memilih Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), skema sertifikasi, Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan jadwal asesmen.

Pendaftaran yang telah masuk akan melalui proses validasi sebelum peserta mengikuti asesmen kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni hingga 22 Juli 2026.

3. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sesuai skema sertifikasi yang diikuti.

4. Sertifikat tersebut dapat diunduh secara elektronik melalui sistem terintegrasi paling lambat 10 hari setelah keputusan sertifikasi ditetapkan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: