KSP Kumpulkan Sejumlah Pihak untuk Bahas Polemik Ekspor 15 Kontainer PT PMM
BeritaNasional.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyoroti polemik ekspor 15 kontainer ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan sejumlah pihak terkait dipanggil ke Kantor Staf Kepresidenan guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini," ujar Poltak di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," tambahnya.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dudung dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi, antara lain Kodaeral IV Batam, Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, PT PMM, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam forum itu, Poltak menyampaikan penjelasan mengenai aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM. Ia menegaskan perusahaan tidak melakukan ekspor komoditas yang dilarang.
"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.
Poltak juga menyebut Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan terhadap 15 kontainer tersebut.
Menurut dia, kedua lembaga menyatakan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," kata Poltak.
Selain itu, Poltak mempertanyakan dasar tuduhan Satgas Tricakti yang merujuk pada hasil uji laboratorium PT Timah.
Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap barang milik pihak lain.
"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil laboratorium terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut, dan mereka sendiri menguji barangnya di Sucofindo," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Poltak mengatakan Dudung telah menerima berbagai penjelasan.
Menurutnya, KSP juga akan mempelajari masukan dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah atau rekomendasi lebih lanjut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







