PT PMM Klaim Seluruh Dokumen dan Izin Ekspor Telah Lengkap
BeritaNasional.com - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah tudingan penyelundupan barang tambang ilegal sebagaimana yang disampaikan pihak TNI Angkatan Laut.
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur yang dipersyaratkan sebelum melakukan ekspor komoditas tambang.
“Seribu persen saya sampaikan PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang ilegal logam tanah jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut,” ujar Poltak di Kejagung RI, dikutip pada Selasa (9 Juni 2026).
Ia juga mempersoalkan hasil uji laboratorium PT Timah. Menurutnya, dokumen itu tidak dapat dijadikan dasar karena berasal dari lembaga yang tidak berwenang melakukan pengujian.
"Itu (dokumen uji laboratorium yang dikeluarkan PT Timah) saya anggap ilegal," kata dia.
Poltak menegaskan tuduhan penyelundupan logam tanah jarang terhadap PT PMM tidak berdasar.
Ia memastikan perusahaan yang didampinginya hanya mengekspor mineral ilmenit yang telah melalui serangkaian pemeriksaan dan memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.
Menurut Poltak, komoditas yang diekspor PT PMM telah menjalani dua kali pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo serta pemeriksaan oleh Bea Cukai sebelum akhirnya memperoleh izin ekspor.
Di sisi lain, Poltak justru mengklaim ada pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan.
Ia menyebut informasi yang diterimanya mengarah pada jaringan tertentu yang disebut mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota TNI AL berpangkat letnan kolonel.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan penyelundupan, Poltak juga menepis anggapan bahwa PT PMM tidak kooperatif dalam penanganan perkara.
Tuduhan tersebut muncul setelah perusahaan tidak mengizinkan pembukaan segel terhadap 15 kontainer ilmenit yang sebelumnya telah disegel.
Menurut dia, sikap tersebut semata-mata dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
“Karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh dilakukan sembarangan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, jangan asal dibuka,” tambahnya.
Poltak menilai pembukaan segel kontainer yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.
Ia menyebut proses tersebut dilakukan tanpa surat perintah penyidikan, tanpa penetapan pengadilan, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang berkepentingan.
"Lalu dengan seenaknya segel dibuka tanpa persetujuan pemilik dan lembaga berwenang yang sah, kemudian kandungannya diuji di laboratorium oleh PT Timah,” kata dia.
Poltak menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Ia mengaku hanya ingin memastikan setiap tindakan yang dilakukan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak melawan, tapi meluruskan prosedur supaya tidak sembarangan. Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak. Negara kita adalah negara hukum, sehingga semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




