PMM Minta Pembukaan Segel 15 Kontainer Hasil Tambang Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
BeritaNasional.com - PT. Putra Mineral Mandiri (PMM) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pembukaan 15 kontainer hasil tambang yang disita dan disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui TNI Angkatan Laut (AL) harus sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum PT. Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menanggapi tuduhan pihaknya tidak kooperatif. Karena tak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit yang sudah disegel dan memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum,” kata Poltak dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/6/2026).
Poltak pun mengingatkan agar petugas bekerja tidak berdasarkan kecurigaan semata. Sebab, hal itu bisa menjadi gambaran kesewenang-wenangan petugas, khususnya saat ingin membuka segel kontainer.
“Karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02:00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” ungkapnya.
Peringatan ini diberikan Poltak, sebab pembukaan segel dilakukan TNI AL tanpa surat perintah penyidikan, tanpa surat dari pengadilan dan tanpa pemberitahuan resmi. Di samping itu, ia juga membantah kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
“Seribu Persen saya sampaikan bahwa PT. PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” tambah dia.
Poltak menegaskan bahwa PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum,” ujarnya.
Sekedar informasi penyitaan kontainer milik PT. PMM dilakukan Satgas PKH melalui TNI AL yang saat itu tengah berpatroli dengan KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I untuk dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam Kepulauan Riau (Kepri), pada 17 Mei 2026.
Setelahnya dilakukan peninjaua oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, dan Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata.
Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Hal itu berdasarkan temuan 15 kontainer yang dibuka dari total 25 untuk dicocokan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Akhirnya ditemukan kapal tersebut membawa kandungan tanah logam mineral yang memiliki unsur radioaktif.
Penjelasan Satgas PKH
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya saja, tetapi karena ada muatan diduga jadi komoditas dilarang ekspor.
"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya," ungkap Barita kepada wartawan.
Barita menegaskan, dalam kasus ini juga penindakan hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan 10 kontainer lainnya telah diizinkan pengirimannya berlanjut.
Dilanjutkan Barita, pendalaman dari penyidik soal modus tersebut memang sengaja digunakan untuk mengelabui aparat. Saat ini, penyidik sedang mendalami siapa yang bertanggung jawab atas semua ekspor hasil penambangan tersebut.
"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan aja, tapi kan fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," tukasnya.
BUDAYA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





