TNI AL Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Radioaktif, Puluhan Kontainer Diamankan!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Radioaktif. (Foto/istimewa)
TNI AL Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Radioaktif. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan penyelundupan mineral mentah strategis tersimpan dalam beberapa kontainer di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 16 Mei 2026.

Kadispenal, Laksamana Pertama TNI Tunggul menyebut saat diperiksa jajaran tim patroli KRI Kujang-642 muatan diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 ternyata mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan radioaktif.

”Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum,” kata Tunggul dalam keteranganya, dikutip Jumat (12/6/2026).

Tunggul menjelaskan tindakan ini dilakukan berdasar rezim hukum laut UNCLOS 1982, khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian. 

Selain itu, dia menegaskan bahwa kapal perang TNI merupakan bagian dari instrumen negara yang memiliki tugas untuk pelaksanaan tugas patroli dan penegakan hukum di laut.

”Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujarnya.

Bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. 

Terlebih, muatan yang dibawa oleh kedua kapal tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Semua ketentuan ini ditindaklanjuti, termasuk detail kandungan barang dan status pidana akan ditentukan berdasarkan hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Bukan hanya muatan pada kedua kapal tersebut, kapal penarik kedua kapal itu juga diduga melanggar aturan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

”TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut di wilayah perairan nasional dan yurisdiksi Indonesia, terlebih di wilayah laut perbatasan Indonesia, dari tindakan-tindakan penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang mengancam kepentingan nasional,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: