Lanjutkan Penyidikan Suap Jabatan Kuansing, KPK Panggil Pj Sekda
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi digelar di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa ialah Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing periode 2024-2025.
Selain itu, KPK juga memanggil Ketua KUD Prima Sehati Juprizal yang diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari anggota KUD.
Kemudian, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin.
Saksi lain yang diperiksa ialah ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama yang berstatus swasta.
KPK belum memerinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari Pemerintah Kabupaten Kuansing yang membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025 dan diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







