Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda PBB Tunggakan Pajak 2021-2025
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan maupun membayar pajak secara angsuran.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Pembebasan sanksi diberikan untuk dua kategori. Pertama, pembebasan bunga angsuran bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April-31 Desember 2026.
Kedua, pembebasan bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 pada periode yang sama.
Selain itu, kebijakan juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021-2025 sebelum Keputusan Gubernur berlaku, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.
"Membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam laman webnya, Selasa (28/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov DKI juga menyediakan sejumlah insentif lain berupa pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen dan pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
"Bagi Sobat Pajak yang ingin mendapatkan manfaatnya, dapat mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id"
Pemprov DKI juga masih memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 7,5 persen yang berlaku hingga 31 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat melunasi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu





