Pramono Anung Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Pembuang Sampah di RTH Penjaringan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB
Ruang Terbuka Hijauh di wilayah Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ruang Terbuka Hijauh di wilayah Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang diduga membuang sampah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak swasta tersebut disinyalir menimbun sekitar 700 meter kubik sampah yang berasal dari pengelolaan limbah restoran dan perkantoran di area RTH Penjaringan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

"Kami sudah memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang membuang sampah di RTH Penjaringan. Bahkan, jika masih terulang, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum," tegas Pram dikutip, Senin (27/7/2026).

Selain memberikan peringatan kepada pihak swasta, Pramono juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk segera mengangkut tumpukan sampah yang berada di RTH Penjaringan, Jakarta Utara, serta di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Pramono, proses pengangkutan dilakukan dengan mengerahkan sekitar 15 hingga 20 armada truk setiap hari. Pemerintah menargetkan pembersihan kedua lokasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.

"Pengangkutan sampah mengerahkan sekitar 15 hingga 20 armada truk setiap hari, sehingga ditargetkan sekitar dua pekan ke depan tuntas," ucap Pram.

Pramono juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan kasus serupa melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

"Peran serta warga Jakarta sangat diharapkan agar tumpukan sampah seperti di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan tidak terulang kembali," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: