Kasat Tangsel Terlibat Narkoba, Mabes Polri Jamin Tak Ada Impunitas bagi Personel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 13:42 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (Beritanasional/Bachtiar)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan anggota dalam kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Demikian hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menanggapi terseretnya Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman beserta tujuh polisi atas kasus dugaan narkoba yang melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny dalam keteranganya Senin (27/7/2026).

Diketahui kedelapan anggota polisi telah ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

Atas hal tersebut, Jhonny menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tukas dia.

Adapun untuk saat ini ada enam anggota yang telah dilimpahkan penanganan etik penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yakni; 

1.Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman
2.IPDA Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, 
3.IPDA Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Timsus Satresnarkoba, 
4.IPDA Oki Wira Pranata selaku Kanit 1 Satresnarkoba, 
5.IPDA Rudy sebagai Panit Baya Satresnarkoba, 
6.IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Adapun penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Selain itu masih ada satu anggota Satres Narkoba Polres Tangsel, ada anggota Polda Aceh ditangkap yang ditangkap terseret kasus dugaan tindak pidana menyangkut peredaran narkoba yang masih dalam proses penyidikan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: