Pemprov DKI Taksir Kerugian JPO Tendean yang Ditabrak Truk Capai Miliaran Rupiah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Juli 2026 | 18:42 WIB
Petugas mengamankan lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas mengamankan lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta memperkirakan, kerugian akibat truk pengangkut alat borepile yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, mencapai miliaran rupiah. 

Hingga kini, Pemprov DKI belum mencapai kesepakatan dengan perusahaan pemilik truk tersebut mengenai mekanisme pertanggungjawaban maupun ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, saat ini pemerintah masih memprioritaskan proses pembongkaran JPO yang mengalami kerusakan berat. 

Sementara itu, pembahasan mengenai tanggung jawab perusahaan pemilik truk masih berlangsung.

"Mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," kata Wenny dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa kerusakan aset milik pemerintah, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat akibat JPO tidak dapat digunakan.

"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," ujar Wenny. 

"Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan mobilitas masyarakat," tambah dia.

Berdasarkan hasil penilaian teknis, struktur JPO mengalami kerusakan berat sehingga diputuskan untuk dibongkar seluruhnya demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan dimana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," terang Wenny.

Setelah proses pembongkaran selesai, Dinas Bina Marga akan menyusun perencanaan teknis pembangunan kembali JPO Tendean. Namun, jadwal pembangunan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan kajian lanjutan.

"Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut. Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali bisa digunakan oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan aparat penegak hukum dan proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: