Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang Bekasi Jawa Barat dihentikan sepenuhnya pada 2029.
Target tersebut menjadi bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mewujudkan 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Roadmap itu memuat tahapan pembenahan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang Bekasi Jawa Barat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, setiap tahapan telah dilengkapi target dan indikator agar pelaksanaannya dapat dipantau secara berkala.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” kata Dudi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pada kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping.
Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill dilakukan secara bertahap, disertai peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di dalam kota.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah, mengoptimalkan fasilitas pengolahan yang sudah tersedia, serta memperluas program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber.
Memasuki 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping kembali dikurangi.
Semakin banyak sampah akan diolah di fasilitas dalam kota sehingga sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang didominasi residu yang sudah tidak dapat diolah.
Transformasi pengelolaan sampah akan dipercepat pada 2028 melalui peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan secara lebih masif.
Sampah yang masih masuk ke TPST Bantargebang akan ditangani menggunakan sistem controlled landfill.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” ujar Dudi.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemprov DKI juga akan meningkatkan layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah melalui penambahan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.
Dudi menegaskan keberhasilan roadmap tersebut juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.
“Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir,” jelasnya.
Pada 2029, Pemprov DKI menargetkan seluruh tahapan transformasi selesai sehingga praktik open dumping dihentikan sepenuhnya dan sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir, berjalan terpadu untuk mencapai target 100 persen sampah terkelola.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu






