KPK Temukan Dugaan Aliran Suap Swasta dalam Kasus Bupati Rejang Lebong
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta lain dalam pengembangan perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Pihak swasta tersebut diduga tidak hanya memberikan suap kepada Fikri, tetapi juga kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan itu diperoleh dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi di Rejang Lebong.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, pihak swasta tersebut juga diduga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang terlibat.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," katanya.
KPK hanya menyebut pihak swasta tersebut bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang masih berkaitan dengan perkara M. Fikri.
Penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi.
Awal Perkara Suap Rejang Lebong
Perkara ini berawal dari pembahasan pengaturan rekanan pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut membahas pengaturan rekanan yang akan menggarap sejumlah pekerjaan fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Pembahasan juga mencakup skema fee ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek. Setelah pengaturan rekanan disepakati, Fikri mencatat daftar rekanan dalam bentuk kode huruf pada rekap pekerjaan fisik.
Kemudian, catatan tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. Penyidikan mengungkap adanya dugaan motif setoran awal yang dikaitkan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kesepakatan kemudian terbentuk dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah paket pekerjaan.
Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta dan diserahkan secara bertahap melalui perantara di Dinas PUPRPKP.
Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







