Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana melalui kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembentukan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai perspektif dari daerah agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Komisi III menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan menghimpun masukan dari aparat penegak hukum maupun para pemangku kepentingan di daerah mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
"Terkait dengan masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana yang berbeda di setiap daerah.
Habiburokhman mengatakan, mayoritas aspirasi yang diterima Komisi III menunjukkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menghukum pelakunya.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," jelas dia.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan 'follow the asset'. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU tersebut tetap harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip *due process of law*, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan setiap masukan yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang kuat sekaligus adil.
"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," tutur Habiburokhman.
Ia berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik melalui partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
"Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu







