Menu Sarapan Febrie di Rutan KPK Bihun dan Telur Ceplok, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus
BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya tidak mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah yang mendampingi tersangka kasus tindak pidana pencucian tersebut usai menjenguk di Rutan KPK. Menurut dia, seluruh prosedur penahanan diterapkan sama terhadap seluruh tahanan.
"Perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang runtannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, Febrie juga mengonsumsi makanan yang sama seperti tahanan lain. Ia mengaku sempat menanyakan menu sarapan kliennya setelah mendapat pertanyaan dari wartawan.
"Tadi, karena ada teman-teman wartawan juga tanya Pak FA sarapan apa tadi pagi. Nah, saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain, ya," ujarnya.
Dia juga mengungkap beberapa menu yang disantap kliennya di dalam jeruji besi, mulai karbohidrat hingga protein.
"(Sarapannya, Red) ada bihun, ada telur ceplok, bihun, nasi putih, sama teh," sambungnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri terkait kasus yang diduga menjerat Febrie.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU. Yakni, dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya, Sentul, Bogor.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Pada sprindik lain, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







