Polda Metro Usut Pemesan Order Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Buka Peluang Ditarik ke Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Juli 2026 | 10:47 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus order sindikat buzzer penyebar hoaks. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus order sindikat buzzer penyebar hoaks. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat propaganda digital (buzzer) hoaks dengan memburu pemesan konten.

Pengembangan penyidikan kasus tersebut berbekal barang bukti uang Rp220 juta yang disita dari delapan tersangka sebagai hasil bayaran.

Delapan tersangka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S yang memiliki peran mulai editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak menawarkan proyek ke pemesan.

"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat jumpa pers yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Pendalaman terhadap pemanasan, lanjut Iman, dilakukan hingga ke berbagai kemungkinan. Termasuk apakah pernah ada pemesan dari instansi atau lembaga negara yang hal itu berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.

“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara,” katanya.

“Dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu. Maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Meski begitu, terkait bukti 220 juta, Iman belum bisa memastikan siapa sosok pemesanannya. Sindikat buzzer ini berjalan sejak 2024 yang telah beberapa kali menerima pesanan dari berbagai pihak.

“Hari ini, yang kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Periode pembuatannya yang bersangkutan sudah berlangsung sejak 2024,” terangnya.

Sementara itu, Iman menegaskan pihaknya akan mengusut potensi penyalahgunaan anggaran tidak sesuai peruntukan terkait potensi tindak pidana korupsi jika ada instansi atau lembaga negara memesan konten kepada sindikat buzzer ini.

“Sehingga mengakibatkan kerugian negara, yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya. Isu yang menjerat para tersangka tentunya bahwa isu-isu yang menjadi objek perbuatan bersifat berita bohong atau hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik,” tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: