Tersangka Febrie Adriansyah Minta Kejagung Perjelas Status Kepemilikan Emas dan Uang
BeritaNasional.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) berharap proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya segera dibuka secara terang benderang, terutama terkait kepemilikan barang bukti yang disita penyidik.
Harapan itu disampaikan pengacara Febri Diansyah setelah menjenguk kliennya, Febrie, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Febri mengatakan salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut ialah perkembangan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau terakhir kan posisinya adalah sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (28/7/2026).
Selain membahas perkembangan penyidikan, Febri menyampaikan kondisi perkara kepada kliennya. Sebab, FA tidak dapat mengikuti perkembangan kasus secara langsung dari dalam rutan.
"Kan beliau nggak bisa akses gitu, ya," jelasnya.
Menurut Febri, kliennya berharap seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di luar proses hukum.
"Jadi, beliau berharap, Pak FA berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya tidak liar ke mana-mana di luar isu hukum," katanya.
"Klir secara hukum, misalnya untuk, kalau kita semua sudah lihat ada barang bukti emas dan sejumlah uang, ya, dalam mata uang asing saat proses penggeledahan, secara jelas kan kita melihat, masyarakat juga melihat ada benda-benda tersebut," ucapnya.
Meski demikian, Febri menegaskan Kejagung harus membuktikan kepemilikan barang bukti yang semula ditemukan Polri di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Namun, yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu dikelirkan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut," ucapnya.
Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri terkait kasus yang diduga menjerat Febrie.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya, Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Diketahui, pada sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







