Asal-usul Alphard Terobos Zebra Cross HI Terkuak, Pemilik Belum Balik Nama dan Tunggak Pajak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB
Sopir Alphard yang terobos lampu merah di Jakarta Pusat. (Foto/Ist)
Sopir Alphard yang terobos lampu merah di Jakarta Pusat. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil melacak data kepemilikan dari mobil Toyota Alphard bernopol D 1828 HQ yang sempat menjadi sorotan karena menunggak pajak. 

Sebelumnya, kasus Alphard menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan nopol asli mobil tersebut adalah B 97 ELI yang ternyata sudah dijual dari E selaku pemilik lama ke DD alias A pada dua tahun lalu, tetapi belum dilakukan balik nama.

“Saat ini, proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini,” kata Ojo saat dihubungi pada Selasa (28/7/2026).

Meski pemilik lama telah memblokir, Ojo menjelaskan pemilik baru seharusnya segera melakukan balik nama karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan nama baik orang lain yang namanya tertera pada STNK kendaraan.

Nama pemilik lama kendaraan itu ikut terseret seolah menjadi pihak yang masih menguasai kendaraan mewah tersebut, tetapi tidak taat dalam membayar pajak.

“Seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak. Padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dispenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir dua tahun lalu. Sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik lama),” terang Ojo.

Sementara itu, Ojo memaparkan mobil Alphard viral ini dipinjam tiga anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang sempat terlibat cekcok dengan satpam setelah menerobos lampu merah zebra cross.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," ucapnya.

Polda Jabar Tindak Tegas Anggota

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) segera mengambil tindakan terhadap sikap ketiga anggotanya yang berperilaku arogan saat mengendarai mobil Alphard berujung cekcok dengan satpam di Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW ditindak tegas berupa kode etik dan penempatan khusus (patsus) usai viral tidak terima ditegur satpam saat menerobos lampu merah.

“Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Hendra dalam keteranganya pada Minggu (26/7/2026).

Meski para pihak sudah berdamai, Hendra memastikan Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan penindakan sebagai wujud komitmen profesional dan transparan terhadap pelanggaran oleh anggotanya.

“Mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: