KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami temuan uang di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.
"Terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafi (RF) untuk mendalami penerimaan uang oleh Abdul Wahid.
"Saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tuturnya.
Secara keseluruhan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi. Namun, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Adapun saksi lain yang dipanggil dan tidak hadir adalah ADC Gubernur Riau Dahri Iskandar serta anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah.
“SA, Anggota DPRD Provinsi Riau dan dan DI, ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir,” ucap Budi.
Sedangkan, Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau periode 2021-2025 dan Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau masih dalam tahap konfirmasi kehadiran.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, termasuk dolar Singapura, saat menggeledah rumah dinas SF Hariyanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







