Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, KPK Pastikan Hak Tahanan Dipenuhi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Juli 2026 | 06:19 WIB
Tersangka Febrie Adriansyah hanya kenakan kemeja batik berkelir abu tanpa rompi dan borgol tahanan. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Febrie Adriansyah hanya kenakan kemeja batik berkelir abu tanpa rompi dan borgol tahanan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ihwal kunjungan keluarga eks Jaksa Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie dikunjungi istri dan anaknya yang juga membawa kiriman makanan bagi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ujar Budi kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Budi menjelaskan Febrie memperoleh hak yang sama seperti tahanan lainnya selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Salah satunya adalah hak menerima kunjungan dari keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar dia.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Polri terkait kasus yang diduga menjerat Febrie.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: