Usai Tersangka TPPU, MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 26 Juli 2026 | 13:42 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Desakan itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang menilai penting bagi penyidik menggeledah rumah yang sempat dijaga TNI itu. Usai Febrie, dijerat tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Sebab, lanjut Boyamin, langkah tersebut penting untuk mencari bukti terkait kasus TPPU. Termasuk sebagai bukti jika kasus yang telah ditangani Kejagung disidik secara transparan dan tuntas.

Karena, ia mencurigai sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk turut menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan. 

"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tuturnya. 

Perlu diketahui rumah mewah berada di kawasan Radio Dalem, Kebayoran Baru, Jaksel itu sempat ramai menjadi sasaran penggeledahan saat kasus ini pertama kali ditangani penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun dari 12 titik lokasi penggeledahan rumah, rumah yang kala itu dijaga TNI sebagai bentuk pengamanan melekat kepada Febrie sebagai jaksa belum pernah digeledah. Hingga, kasus telah dilimpahkan ke Kejagung rumah tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka menjadi lokasi penggeledahan.

Update Perkara

Perlu diketahui saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat Sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan Valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT. Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT. Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout masih sebagai saksi.

Selain itu, ada juga satu tersangka lain yakni Advokat Don Ritto yang dalam perjalanan sederet kasus korupsi ini turut dijerat terkait PT. Asabri. Sementara untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi dengan kasus yang ditangani saat ini oleh Kejagung.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: