Pakar: Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah Tidak Berdasar
BeritaNasional.com - Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya dikriminalisasi tidak memiliki dasar.
Menurut dia, penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie merupakan pengembangan dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah lebih dahulu diterbitkan.
Praswad mengatakan, sprindik TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung merupakan produk hukum turunan dari tiga sprindik perkara pokok yang sebelumnya telah berjalan.
"Sprindik TPPU ini merupakan produk sprindik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan temuan fakta pada tahapan tiga sprindik sebelumnya," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (25/7/2026).
Ia meyakini Tim 9 Kejaksaan Agung telah menerapkan standar tinggi dalam menangani perkara tersebut sehingga setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati.
"Tentu saja Tim 9 penyidikan Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini pasti sudah menerapkan standar tertinggi agar proses penyidikan terlaksana dengan sangat hati-hati, berlandaskan prinsip kehati-hatian, dan tidak menyisakan satu pun celah maladministrasi," ujarnya.
Praswad menambahkan, keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka hingga melakukan penahanan diyakini telah melalui gelar perkara secara berulang kali sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febrie Klaim Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Febrie mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Ia mengaku diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut dia, kondisi tersebut belum cukup menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ujarnya.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," sambung Febrie.
Ia juga membandingkan proses yang dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut Febrie, dalam praktik penanganan perkara, setiap alat bukti semestinya diuji dan dikonfirmasi secara mendalam sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Berkali-kali dilakukan ekspose perkara, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.
Meski mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan penyidik dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di rumahnya di Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






