Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka di Tengah Pemeriksaan sebagai Saksi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:24 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (BeritaNasional/Panji)
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tengah proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.

Namun, pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka.

"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik (surat perintah penyidikan) dugaan TPPU," kata Febri di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).

"Kemudian, setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen, satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," sambungnya.

Menurut Febri, tim kuasa hukum menerima salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sekitar pukul 19.00 WIB. 

Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie dengan status sebagai tersangka.

"Jadi, pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu, proses pemeriksaan tersangka dilakukan," ujarnya.

Pemeriksaan Berubah dari BAP Saksi ke BAP Tersangka

Febri menjelaskan, sepanjang hari, kliennya menjalani dua berita acara pemeriksaan (BAP), yakni sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Setelah status hukum berubah, penyidik kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka.

"Yang pasti, ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi pukul 2 siang sampai dengan sekitar pukul 7 malam ini (kemarin). Yang kedua, BAP sebagai tersangka," katanya.

Ia memperkirakan pemeriksaan sebagai tersangka memuat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan mengenai identitas, riwayat pekerjaan, dan data umum lainnya.

"Saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," ujarnya.

Febri menambahkan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai pengetahuan yang dimiliki.

"Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui," katanya.

Kuasa Hukum Minta Dugaan Tindak Pidana Asal Diperjelas

Selain mengungkap kronologi penetapan tersangka, Febri meminta penyidik menjelaskan secara terang dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

Menurut dia, kejelasan mengenai dasar sangkaan penting agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.

"Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil," ujarnya.

"Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," lanjut Febri.

Ia juga menepis adanya pembahasan mengenai dugaan kepemilikan 17 saham yang sebelumnya sempat beredar di publik.

"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham," katanya.

Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Febri mengatakan dirinya bersama tim baru ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie sehari sebelum pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan pada Jumat menjadi pendampingan pertama yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Baru, saya baru jadi. Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujarnya.

Terkait kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Febri menyebut timnya belum mengambil keputusan.

"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan," katanya.

Ia menegaskan fokus tim kuasa hukum saat ini adalah mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

"Pak FA sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang ia ketahui dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," ujar Febri.

Menurut dia, seluruh pertimbangan mengenai penahanan, termasuk lokasi penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK, merupakan kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.

"Itu kompetensi dan kewenangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksaan," katanya.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: