Tepis Anggapan Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie, KPK Tegaskan Penyidik Profesional dan Diawasi Ketat
BeritaNasional.com - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti menepis tudingan adanya dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Hal tersebut disampaikan Ely di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) menanggapi pernyataan FA yang merasa dikriminalisasi usai resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) temuan 74 kilogram emas.
Ely menegaskan tim penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional dan bergerak di koridor hukum yang tepat.
Menurut dia, selama proses koordinasi perkara berjalan, KPK tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi seperti yang dituduhkan.
"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara kami tidak belum belum tidak melihat itu," ujar Ely Kusumastuti kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ely menjelaskan penanganan perkara ini tidak berjalan di ruang hampa. Proses hukum terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut dipastikan berada di bawah pengawasan berlapis dari berbagai lembaga eksternal dan internal penegak hukum guna menjaga objektivitasnya.
"Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," tandas Ely.
Sebelumnya, FA menyoroti mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar setelah dirinya ditahan sebagai tersangka.
Menurut Febrie, setiap alat bukti seharusnya lebih dulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum menjadi dasar penetapan tersangka.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia mengatakan penanganan perkara semestinya melalui ekspose secara berulang agar penyidik benar-benar yakin sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," katanya.
‘’Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,’’ tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






