Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Usai Diperiksa Hampir 10 Jam

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 23:44 WIB
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Febrie diperiksa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas ysng sebelumnya telah diterbitkan sprindik baru oleh Kejagung.

Febri tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 23.00 WIB. Keluar dari ruang pemeriksaan, ia menyatakan telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dikenai penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat malam (24/7/2026).

Meski telah ditahan, Febrie mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya," ujarnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejagung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan TPPU Asabri.

Satu sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung berkaitan dengan kasus TPPU temuan 74 kilogram emas dan valuta atau mata uang asing di kediaman Febrie di Sentul Bogor Jawa Barat. 

Dalam satu sprindik perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Sementara itu, di tiga sprindik lainnya, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: