KPK Terima Titipan Penahanan Febrie Adriansyah, Tegaskan Kewenangan Penyidikan Tetap di Kejagung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Sebagai informasi, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan emas 74 kilogram oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan penahanan dilakukan setelah KPK menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung.
Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
"KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan,” ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, penitipan penahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Sehingga terhadap tersangka Saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Budi menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk keputusan penahanan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Adapun, penahanan terhadap tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejagung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," ucapnya.
KPK Sebut Bagian dari Koordinasi dan Supervisi
Budi mengatakan KPK sejak awal telah menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Menurut dia, KPK terbuka memberikan dukungan selama dibutuhkan agar penanganan perkara berjalan efektif.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejagung,” ucapnya.
Koordinasi dan supervisi itu meliputi pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara.
"Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini," sambungnya.
Ia menjelaskan koordinasi dan supervisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK melakukan koordinasi dan supervisi.
"Salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pemeriksaan Tetap Menjadi Kewenangan Kejagung
Budi juga memastikan meski Febrie ditahan di Rutan KPK, proses pemeriksaan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan mengenai lokasi pemeriksaan tersangka selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," kata Budi.
Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie saat dibawa menuju Rutan KPK.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
KPK Pastikan Febrie Tempati Sel Biasa
Budi mengatakan Febrie akan ditempatkan di sel biasa selama menjalani masa penitipan penahanan di Rutan KPK.
Saat ditanya apakah tersangka akan mendapat perlakuan khusus, Budi menegaskan seluruh tahanan diperlakukan sama.
"Sel biasa. Semuanya sama," katanya.
Budi juga mengungkapkan penitipan tahanan dari Kejagung di Rutan KPK bukan kali pertama dilakukan. Menurut dia, mekanisme tersebut dimungkinkan apabila dibutuhkan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ujarnya.
Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Sementara itu, satu sprindik lain diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.
Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.
Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




